Kajian Keislaman 1 : “Raih Surga dengan Perkuat Tauhid”

 


KAJIAN KEISLAMAN I

“Raih Surga dengan Perkuat Tauhid”

Presented by Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman

oleh IMMawan Fuad Al Hariky

Hari/tanggal: Kamis, 17 Desember 2020

Waktu        : 19.30-21.30 WIB

 

Pengertian aqidah, secara etimologi yaitu Aqoda ya’qidu aqdan => al-‘aqdu yaitu ar-rabth (ikatan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan). Secara terminologi yaitu sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarakan akal, wahyu dan fitrah. Menurut syara’ yaitu beriman kepada Allah, para MalaikatNya, Kitab-kitabNya, para RasulNya dan kepada Hari Akhir serta kepada qadar yang baik maupun yang buruk.

 

Pembagian aqidah:

-          I’tiqadiyah

Hal-hal yang tidak berhubungan dengan tata cara amal.

Seperti i’tiqad (kepercayaan) terhadap rububiyah Allah dan kewajiban beribadah kepadaNya, juga beri’tiqad terhadap rukun-ru­kun iman yang lain. Hal ini disebut ashliyah (pokok agama).

-          Amaliyah

Segala apa yang berhubungan dengan tata cara amal.

Seperti shalat, zakat, puasa dan seluruh hukum-hukum amaliyah. Bagian ini disebut far’iyah (cabang agama), karena ia di­bangun di atas i’tiqadiyah. Benar dan rusaknya amaliyah tergantung dari benar dan rusaknya i’tiqadiyah.

Aqidah Islamiyah (taufiqiyah) tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i, tidak ada ijtihad, hanya Allah yang tahu. Aqidah Islamiyah terbagi menjadi 4, yaitu

1.      Ilahiyat: sifat2 yg dimiliki tuhan

2.      Nubuwat: tentang Rasul & kitab

3.      Ruhaniyat: segala hal yg berkaitan dengan hal ghaib (jin, malaikat)

4.      Sam’iyat: yg dipelajari ttg langit, surga, neraka

Faktor-faktor penyimpangan aqidah yaitu: bodoh terhadap prinsip aqidah ta’asub sehingga tetap mempertahankan kebathilan, taqlid buta, ghuluw/berlebihan, lalai dalam bertadabbur, efek keluarga, dll. Hal tersebut dapt ditanggulangi dengan kembali kepada kitabullah dan sunnah Rasulullah untuk mengambil aqidah shahihah, menyebar para da’i, dll.

Pengertian tauhid, secara etimologi yaitu wahhada-yuwahhidu-tauhidan => menjadikan sesuatu satu saja/mengakui bahwa sesuatu itu satu. Secara terminology yaitu menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan, Tuhan yang benar untuk disembah, dengan segala kekhususan yang dimiliki Nya. Menurut syara’ yaitu meyakini keesaan Allah dalam rububiyah, ikhlas beribadah kepadaNya, serta menetapkan bagiNya nama-nama dan sifat-sifat Nya.

Pembagian tauhid:

1.      Tauhid rububiyah: mentauhidkan Allah dalam kejadian-kejadian yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, serta menyatakan dengan tegas bahwa Allah Ta’ala adalah Rabb, Raja, dan Pencipta semua makhluk, dan Allah lah yang mengatur serta mengubah alam semesta dan seisinya.

2.      Tauhid uluhiyah: mentauhidkan Allah dalam segala bentuk peribadahan baik yang dhahir maupun batin.

Keutamaan tauhid uluhiyah:

-          Mengimani tauhid rububiyah, dengan mengimani tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam kecuali Allah, maka ia harus mengakui bahwa tidak ada yang berhak menerima ibadah dengan segala macamnya kecuali Allah.

-          Manifestasi dan konsekuensi syahadatain.

-          Manifestasi ibadah.

3.      Tauhid asma’ wa shifah: mentauhidkan Allah dalam penetapan nama dan sifat Allah, sesuai dengan yang Ia tetapkan bagi diri-Nya dalam Al Qur’an dan Hadist serta menafikan nama dan sifat yang Allah nafikan dari diriNya, tanpa tahrif, ta’thil, takyif, tasybih dan tafwid.

Pengertian iman, menurut Ulama yaitu membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan raga. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Menurut hadist Jibril yaitu beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat, kitab-kitab Allah, Rasul-Rasul Allah, Hari Akhir, Qodho dan Qadar. Secara syubatul iman yaitu Paling utama; ucapan La ilaaha illallah, paling rendah; menyingkirkan rintangan dari tengah jalan.

Tasyri’ adalah hak Allah SWT. Apa yang diturunkan Allah Subhannahu wa Ta’ala untuk hambaNya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang aqidah, muamalat dan sebagainya. Termasuk di dalamnya masalah penghalalan dan pengharaman. Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah.

Urgensi mempelajari aqidah, tauhid dan iman yaitu sebagai landasan agama. Allah SWT berfirman:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhan­nya.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Menurut sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda:

فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَا الأُصُولُ الثَّلَاثَةُ التِّي يَجِبُ عَلَى الإِنسَانِ مَعرِفَتُهَا؟  فَقُل: مَعرِفَةُ العَبدِ رَبَّهُ، وَدِينَهُ، وَنَبِيَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ

Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Apakah tiga hal pokok yang wajib bagi manusia untuk mengetahuinya?” Jawablah, “Pengetahuan hamba terhadap Rabbnya, agamanya, dan Nabinya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

 

Landasan Agama = Tsalatsatu-l-Ushul/al-Ushul ats-Tsalatsah = Tiga Landasan Agama

1. Mengenal Allah

2. Mengenal Agama Islam

3. Mengenal Nabi Muhammad

Kesimpulan:

Dengan mempelajari landasan agama yang tiga itu (tsalatsatu-l-ushul; mengenal Allah, mengenal Islam dan mengenal nabi Muhammad), dapat menjadi bekal kita dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat di Alam Barzah nanti.

Kita dapat mengenal Allah dengan mempelajari makna tauhid, mengenal Islam dengan mempelajari akidah dan mengenal nabi Muhammad dengan mempelajari serta mendalami misi Beliau dalam mendakwahkan Islam.

Dengan mempelajari dan meyakini semua itu, merupakan sebagian dari iman serta salah satu implementasi daripada keimanan yang kita miliki

 Apakah kita boleh fanatik dalam islam?

 Boleh asalkan tidak menyebabkan kita menyimpang dari aqidah (tetap ada batasannya).

Memeluk islam secara kaffah apakah boleh dengan fanatik?

Berislam secara kaffah harus dilandasi dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Berislam secara kaffah tidak bisa disamakan dengan fanatik.

Islam moderat : tidak anti bangsa, kritis thdp islam, kesetaraan gender. Islam moderat yang sekarang itu berada dipertengahan (tidak terlalu kekanan dan kekiri).

Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah. Apakah orang non-islam masih memiliki tauhid?

Ketika non muslim dewasa maka ia tidak memiliki apapun terkait aqidah Islamiyah, sehingga mereka harus bersyahadat lagi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peluang dan Tantangan Program Apotek Desa Merah Putih dalam Mewujudkan UHC: Apakah Ancaman bagi Lapangan Kerja Apoteker?

Air Keras Dan Kekerasan : Ketika Zat Kimia Dijadikan Alat Untuk Membungkam

Ketika Istilah ‘D3 Apoteker’ Muncul : Kesalahan Label atau Sinyal Baru?