Ketika Istilah ‘D3 Apoteker’ Muncul : Kesalahan Label atau Sinyal Baru?

 

Ketika Istilah ‘D3 Apoteker’ Muncul : Kesalahan Label atau Sinyal Baru?


Diterbitka        : 07 Januari 2026

Disusun Oleh    : Bidang HPKP PK IMM Avicenna FF UMS


Belakangan ini, istilah “D3 Apoteker” menjadi perbincangan luas setelah tercantum secara eksplisit dalam sebuah regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dalam Keputusan Mendiktisaintek RI Nomor 337/M/KEP/2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pelaksanaan Ujian Kompetensi pada 31 Desember 2025 kemaren. Istilah tersebut tertulis resmi dalam dokumen negara, sehingga wajar apabila menimbulkan pertanyaan, kebingungan, bahkan kegelisahan, khususnya di kalangan tenaga dan mahasiswa farmasi.


Munculnya istilah "D3 Apoteker" dalam regulasi penamaan program studi memicu kontroversi karena tidak lazim digunakan untuk jenjang pendidikan vokasi. Frasa ini dianggap bermasalah karena dapat menimbulkan salah tafsir seolah pemerintah membuka jalur profesi apoteker melalui jenjang diploma, padahal tidak ada perubahan substansi regulasi yang mendukung hal tersebut.

Regulasi tersebut pada dasarnya membahas pengelompokan dan penamaan program studi, termasuk pada jenjang diploma dan profesi. Namun, penyebutan istilah “D3 Apoteker” menjadi sorotan karena selama ini kata “apoteker” tidak pernah digunakan untuk menyebut jenjang pendidikan vokasi. Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya istilah itu, melainkan implikasi besar yang bisa muncul dari satu frasa dalam dokumen resmi negara.

Tidak sedikit pihak yang membaca istilah “D3 Apoteker” sebagai sinyal kebijakan baru, seolah negara sedang membuka jalur profesi apoteker dari jenjang diploma. Namun, pembacaan tersebut tidak diikuti oleh perubahan substansi regulasi, sehingga dugaan kebijakan baru tersebut patut dipertanyakan secara kritis.

D3 Langsung Apoteker: Anomali dalam Sistem Pendidikan Farmasi

Dalam sistem pendidikan farmasi Indonesia, jalur menuju profesi apoteker telah diatur secara jelas dan konsisten selama bertahun-tahun. Pendidikan diploma, khususnya D3 Farmasi, dirancang untuk mencetak tenaga teknis kefarmasian dengan kompetensi operasional tertentu. Sementara itu, gelar apoteker hanya dapat diperoleh melalui pendidikan profesi setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Farmasi. Jalur ini tidak dibuat tanpa alasan, melainkan untuk menjamin kompetensi, tanggung jawab, dan keselamatan pasien.

Oleh karena itu, jika istilah “D3 Apoteker” dimaknai secara harfiah sebagai lulusan D3 yang langsung menyandang status apoteker, maka hal tersebut merupakan anomali yang sangat jauh dari sistem yang ada. Perbedaan jenjang, capaian pembelajaran, dan tanggung jawab hukum antara diploma dan profesi tidak bisa disederhanakan hanya dengan perubahan nomenklatur. Inilah yang membuat istilah tersebut terasa janggal dan memicu perdebatan serius.

Cacat Hukum : Ketika Regulasi Lain Berbicara Tegas dan Tidak Sejalan

Persoalan ini menjadi semakin problematik ketika dibandingkan dengan regulasi lain yang masih berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 199 ayat 5 berbunyi 

“Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga Kefarmasian terdiri atas tenaga vokasi Farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.”

Serta dalam Keputusan Kementrian Kesehatan HK.01.07/MENKES/1335/2024 menjelaskan bahwa Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) itu terdiri dari D3 Farmasi dan D3 Analisis Farmasi dan Makanan tidak satupun menyebutkan D3 Apoteker. Bahkan, TKV melaksanakan praktiknya dibawah pengawasan dari apoteker. Jadi, bagaimana mungkin TKV yang seharusnya bekerja dibawah apoteker malah dijadikan dalam satu kesatuan.

Dalam sistem hukum, sebuah peraturan tidak boleh berdiri sendiri dan menabrak aturan lain yang telah lebih dulu mengatur hal yang sama. Jika istilah “D3 Apoteker” dimaknai sebagai perubahan status profesi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dan disharmoni regulasi.

Jika Itu Benar Terjadi: Apa Dampaknya bagi Negara?

Mari kita bayangkan sejenak jika skenario “D3 langsung menjadi apoteker” benar-benar diterapkan. Dampaknya tidak sederhana. Pertama, akan muncul persoalan kompetensi. Profesi apoteker menuntut kemampuan klinis, analisis terapi, dan pengambilan keputusan berbasis ilmu yang mendalam—sesuatu yang secara kurikulum tidak dirancang dalam pendidikan diploma. Kedua, kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan bisa menurun karena standar profesi menjadi kabur.

Lebih jauh lagi, hal ini dapat menciptakan ketimpangan serius dalam dunia pendidikan farmasi. Mahasiswa yang telah menempuh jalur panjang Sarjana dan Profesi bisa merasa bahwa proses yang mereka lalui kehilangan makna. Dalam jangka panjang, profesi apoteker berisiko mengalami degradasi, bukan karena kualitas individu, tetapi karena sistem yang tidak lagi konsisten. Inilah sebabnya isu ini tidak boleh dipandang remeh atau sekadar dianggap salah paham biasa.

Analisis Kritis : Hanya sekedar kesalahan ketik atau kesalahan konseptual?

Regulasi setingkat keputusan menteri lahir melalui proses panjang yang melibatkan perumusan konsep, harmonisasi antaraturan, serta penelaahan hukum. Ketika sebuah istilah kunci muncul secara konsisten dan bahkan disertai daftar ratusan satuan pendidikan, maka persoalannya tidak lagi dapat direduksi sebagai kekeliruan teknis. Yang lebih mungkin terjadi adalah kesalahan konseptual dalam penamaan, di mana istilah profesi digunakan tanpa mempertimbangkan implikasi akademik dan yuridisnya. Hal ini semakin problematik karena secara faktual tidak ada satu pun perguruan tinggi di Indonesia yang menyelenggarakan program studi bernama D3 Apoteker. Seluruh pendidikan diploma di bidang kefarmasian yang ada hingga saat ini adalah D3 Farmasi atau D3 Teknologi Farmasi, sehingga penyebutan “D3 Apoteker” tidak memiliki padanan nyata dalam struktur pendidikan tinggi yang berlaku.

Jika kesalahan ini dibiarkan, dampaknya tidak kecil. Publik dapat salah memahami jalur pendidikan, calon mahasiswa berisiko memiliki ekspektasi yang keliru, dan profesi apoteker berpotensi mengalami degradasi makna. Menyebut ini sekadar salah ketik justru berisiko menormalisasi kecerobohan kebijakan. Dalam dokumen negara, istilah bukan sekadar kata, melainkan penanda kewenangan dan tanggung jawab. Apoteker bukan sekadar gelar akademik, melainkan amanah profesi yang menyangkut keselamatan manusia. Oleh karena itu, persoalan “D3 Apoteker” tidak boleh berhenti pada perdebatan semantik, melainkan harus dijawab dengan klarifikasi dan penegasan kebijakan yang bertanggung jawab.

Penggunaan istilah "D3 Apoteker" dalam regulasi setingkat Keputusan Menteri merupakan kesalahan konseptual mendasar, bukan sekadar kekeliruan teknis, karena istilah tersebut tidak memiliki dasar dalam struktur pendidikan tinggi Indonesia yang hanya mengenal D3 Farmasi. Kesalahan sistematis ini berisiko menyesatkan publik, menciptakan ekspektasi akademik yang keliru, serta mendegradasi marwah profesi apoteker yang berkaitan erat dengan keselamatan manusia. Mengingat dokumen negara adalah penanda kewenangan yang melalui proses harmonisasi panjang, ketidakkonsistenan ini tidak boleh dianggap remeh atau dinormalisasi sebagai salah ketik, melainkan harus segera dijawab dengan klarifikasi kebijakan dan penegasan yuridis yang bertanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pelaksanaan Ujian Kompetensi. Jakarta: Kemendiktisaintek RI.

 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Penetapan Jenis Tenaga Vokasi Farmasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peluang dan Tantangan Program Apotek Desa Merah Putih dalam Mewujudkan UHC: Apakah Ancaman bagi Lapangan Kerja Apoteker?

Air Keras Dan Kekerasan : Ketika Zat Kimia Dijadikan Alat Untuk Membungkam