Ketika Istilah ‘D3 Apoteker’ Muncul : Kesalahan Label atau Sinyal Baru?
Ketika Istilah ‘D3
Apoteker’ Muncul : Kesalahan Label atau Sinyal Baru?
Diterbitka : 07 Januari 2026
Disusun Oleh : Bidang HPKP PK IMM Avicenna FF UMS
Belakangan ini,
istilah “D3 Apoteker” menjadi perbincangan luas setelah tercantum secara
eksplisit dalam sebuah regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dalam Keputusan Mendiktisaintek
RI Nomor 337/M/KEP/2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan Pelaksanaan Ujian Kompetensi pada 31 Desember 2025
kemaren. Istilah tersebut tertulis resmi dalam dokumen negara, sehingga wajar
apabila menimbulkan pertanyaan, kebingungan, bahkan kegelisahan, khususnya di
kalangan tenaga dan mahasiswa farmasi.
Munculnya istilah "D3
Apoteker" dalam regulasi penamaan program studi memicu kontroversi
karena tidak lazim digunakan untuk jenjang pendidikan vokasi. Frasa ini
dianggap bermasalah karena dapat menimbulkan salah tafsir seolah
pemerintah membuka jalur profesi apoteker melalui jenjang diploma, padahal
tidak ada perubahan substansi regulasi yang mendukung hal tersebut.
Regulasi tersebut
pada dasarnya membahas pengelompokan dan penamaan program studi, termasuk pada
jenjang diploma dan profesi. Namun, penyebutan istilah “D3 Apoteker” menjadi
sorotan karena selama ini kata “apoteker” tidak pernah digunakan untuk menyebut
jenjang pendidikan vokasi. Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya istilah
itu, melainkan implikasi besar yang bisa muncul dari satu frasa dalam dokumen
resmi negara.
Tidak sedikit pihak
yang membaca istilah “D3 Apoteker” sebagai sinyal kebijakan baru, seolah negara
sedang membuka jalur profesi apoteker dari jenjang diploma. Namun, pembacaan
tersebut tidak diikuti oleh perubahan substansi regulasi, sehingga dugaan
kebijakan baru tersebut patut dipertanyakan secara kritis.
D3 Langsung Apoteker:
Anomali dalam Sistem Pendidikan Farmasi
Dalam sistem
pendidikan farmasi Indonesia, jalur menuju profesi apoteker telah diatur secara
jelas dan konsisten selama bertahun-tahun. Pendidikan diploma, khususnya D3
Farmasi, dirancang untuk mencetak tenaga teknis kefarmasian dengan kompetensi
operasional tertentu. Sementara itu, gelar apoteker hanya dapat diperoleh
melalui pendidikan profesi setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Farmasi.
Jalur ini tidak dibuat tanpa alasan, melainkan untuk menjamin kompetensi,
tanggung jawab, dan keselamatan pasien.
Oleh karena itu, jika
istilah “D3 Apoteker” dimaknai secara harfiah sebagai lulusan D3 yang langsung
menyandang status apoteker, maka hal tersebut merupakan anomali yang sangat
jauh dari sistem yang ada. Perbedaan jenjang, capaian pembelajaran, dan
tanggung jawab hukum antara diploma dan profesi tidak bisa disederhanakan hanya
dengan perubahan nomenklatur. Inilah yang membuat istilah tersebut terasa
janggal dan memicu perdebatan serius.
Cacat Hukum : Ketika
Regulasi Lain Berbicara Tegas dan Tidak Sejalan
Persoalan ini menjadi
semakin problematik ketika dibandingkan dengan regulasi lain yang masih
berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 199 ayat 5
berbunyi
“Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga Kefarmasian terdiri atas tenaga
vokasi Farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.”
Serta dalam Keputusan
Kementrian Kesehatan HK.01.07/MENKES/1335/2024 menjelaskan bahwa Tenaga Vokasi
Farmasi (TVF) itu terdiri dari D3 Farmasi dan D3 Analisis Farmasi dan Makanan
tidak satupun menyebutkan D3 Apoteker. Bahkan, TKV melaksanakan praktiknya
dibawah pengawasan dari apoteker. Jadi, bagaimana mungkin TKV yang seharusnya
bekerja dibawah apoteker malah dijadikan dalam satu kesatuan.
Dalam sistem hukum,
sebuah peraturan tidak boleh berdiri sendiri dan menabrak aturan lain yang
telah lebih dulu mengatur hal yang sama. Jika istilah “D3 Apoteker” dimaknai
sebagai perubahan status profesi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan
konflik norma dan disharmoni regulasi.
Jika Itu Benar
Terjadi: Apa Dampaknya bagi Negara?
Mari kita bayangkan
sejenak jika skenario “D3 langsung menjadi apoteker” benar-benar diterapkan.
Dampaknya tidak sederhana. Pertama, akan muncul persoalan kompetensi. Profesi
apoteker menuntut kemampuan klinis, analisis terapi, dan pengambilan keputusan
berbasis ilmu yang mendalam—sesuatu yang secara kurikulum tidak dirancang dalam
pendidikan diploma. Kedua, kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan bisa
menurun karena standar profesi menjadi kabur.
Lebih jauh lagi, hal
ini dapat menciptakan ketimpangan serius dalam dunia pendidikan farmasi.
Mahasiswa yang telah menempuh jalur panjang Sarjana dan Profesi bisa merasa
bahwa proses yang mereka lalui kehilangan makna. Dalam jangka panjang, profesi
apoteker berisiko mengalami degradasi, bukan karena kualitas individu, tetapi
karena sistem yang tidak lagi konsisten. Inilah sebabnya isu ini tidak boleh
dipandang remeh atau sekadar dianggap salah paham biasa.
Analisis Kritis :
Hanya sekedar kesalahan ketik atau kesalahan konseptual?
Regulasi setingkat
keputusan menteri lahir melalui proses panjang yang melibatkan perumusan
konsep, harmonisasi antaraturan, serta penelaahan hukum. Ketika sebuah istilah
kunci muncul secara konsisten dan bahkan disertai daftar ratusan satuan
pendidikan, maka persoalannya tidak lagi dapat direduksi sebagai kekeliruan
teknis. Yang lebih mungkin terjadi adalah kesalahan konseptual dalam penamaan,
di mana istilah profesi digunakan tanpa mempertimbangkan implikasi akademik dan
yuridisnya. Hal ini semakin problematik karena secara faktual tidak ada satu
pun perguruan tinggi di Indonesia yang menyelenggarakan program studi bernama
D3 Apoteker. Seluruh pendidikan diploma di bidang kefarmasian yang ada hingga
saat ini adalah D3 Farmasi atau D3 Teknologi Farmasi, sehingga penyebutan “D3
Apoteker” tidak memiliki padanan nyata dalam struktur pendidikan tinggi yang
berlaku.
Jika kesalahan ini
dibiarkan, dampaknya tidak kecil. Publik dapat salah memahami jalur pendidikan,
calon mahasiswa berisiko memiliki ekspektasi yang keliru, dan profesi apoteker
berpotensi mengalami degradasi makna. Menyebut ini sekadar salah ketik justru
berisiko menormalisasi kecerobohan kebijakan. Dalam dokumen negara, istilah
bukan sekadar kata, melainkan penanda kewenangan dan tanggung jawab. Apoteker
bukan sekadar gelar akademik, melainkan amanah profesi yang menyangkut
keselamatan manusia. Oleh karena itu, persoalan “D3 Apoteker” tidak boleh
berhenti pada perdebatan semantik, melainkan harus dijawab dengan klarifikasi
dan penegasan kebijakan yang bertanggung jawab.
Penggunaan istilah "D3 Apoteker" dalam regulasi setingkat
Keputusan Menteri merupakan kesalahan konseptual mendasar, bukan sekadar
kekeliruan teknis, karena istilah tersebut tidak memiliki dasar dalam struktur
pendidikan tinggi Indonesia yang hanya mengenal D3 Farmasi. Kesalahan
sistematis ini berisiko menyesatkan publik, menciptakan ekspektasi akademik
yang keliru, serta mendegradasi marwah profesi apoteker yang berkaitan erat
dengan keselamatan manusia. Mengingat dokumen negara adalah penanda kewenangan
yang melalui proses harmonisasi panjang, ketidakkonsistenan ini tidak boleh
dianggap remeh atau dinormalisasi sebagai salah ketik, melainkan harus segera
dijawab dengan klarifikasi kebijakan dan penegasan yuridis yang bertanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.
Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pelaksanaan
Ujian Kompetensi. Jakarta: Kemendiktisaintek RI.
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Penetapan Jenis Tenaga Vokasi Farmasi.
Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Komentar
Posting Komentar