Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

NARKOBA (Barang kecil buat "ngefly")

Gambar
NARKOBA (Barang kecil buat "ngefly") Narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (Narkoba) sudah tidak asing lagi kita mendengar kata tersebut. Ternyata barang kecil ini sudah ada sejak zaman kuno, tepatnya tahun 3400 sebelum masehi (SM). Di Indonesia Narkotika/ Narkoba (Napza) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut UU tentang Narkotika, narkotika dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan risiko ketergantungan. Narkotika Golongan 1 (ganja, opium, dan tanaman koka), narkotika golongan 2 (kurang lebih ada 85 jenis seperti Morfin, Alfaprodina, Petidin), Narkotika golongan 3 (codein). Sedangkan Psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Psikotropika golongan 1 (Ekstasi), psikotropika golongan 2 (Amphetamine), psikotropika golongan 3 (Phenobarbital), psikotropika golongan 4 (Diazepam, Nitrazepam). Menurut Encyclopedia Britanica, narkotika merupakan obat yang dapat menghasilkan efek analgesik (penghilang rasa sakit), narkosis ...