Peluang dan Tantangan Program Apotek Desa Merah Putih dalam Mewujudkan UHC: Apakah Ancaman bagi Lapangan Kerja Apoteker?
Peluang dan Tantangan Program Apotek Desa Merah Putih dalam Mewujudkan UHC:
Apakah Ancaman bagi Lapangan Kerja Apoteker?
Dipublikasikan : 13 Agustus 2025
Disusun Oleh : Bidang HPKP PK IMM Avicenna FF UMS
Pemerintah baru-baru
ini menggulirkan Program Apotek Desa Merah Putih sebagai salah satu
langkah untuk memperluas akses obat dan pelayanan kefarmasian di seluruh
pelosok negeri. Program ini digadang-gadang sebagai bagian penting dari misi
besar Universal Health Coverage (UHC). Sebuah target di mana
seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani
masalah biaya.
Dari sisi tujuan, program ini terdengar mulia. Bayangkan, desa-desa yang sebelumnya kesulitan memperoleh obat kini bisa punya apotek sendiri, lengkap dengan layanan dasar kesehatan. Namun di balik semangat itu, ada sebuah pertanyaan besar yang mulai muncul di kalangan tenaga kefarmasian, khususnya apoteker: Apakah kebijakan ini justru akan mempersempit peluang kerja mereka di masa depan?
Apotek
merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian yang menjadi tempat pelaksanaan
praktik kefarmasian, di mana apoteker berperan sebagai penanggung jawab utama.
Apotek tidak hanya menjadi sarana penyaluran obat, tetapi juga pusat edukasi
penggunaan obat yang aman dan tepat bagi masyarakat. Dalam upaya mewujudkan
pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya untuk
mengatasi kesenjangan akses di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan
terluar), pemerintah meluncurkan Program Apotek Desa/Kelurahan Merah
Putih. Program ini resmi berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
No. 737/2025.
Program ini
memperkenalkan dua model pelayanan apotek. Pertama, Apotek Inti, yang
berfungsi sebagai apotek konvensional dan dikelola langsung oleh apoteker
sebagai penanggung jawab. Apotek Inti ini dengan sederhananya layaknya seperti
apotek pada umumnya. Kedua, Apotek Plasma, yaitu unit layanan obat di desa
yang dijalankan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau tenaga kesehatan
lain. Pada model Apotek Plasma, apoteker tidak berada di lokasi secara
langsung, melainkan memberikan supervisi administratif dari Apotek Inti. Dengan
demikian, meskipun di daerah terpencil tidak ada apoteker yang hadir secara
fisik, diharapkan ketersediaan obat dan layanan kefarmasian tetap terjamin.
Janji
Pemerataan vs. Realita Lapangan Kerja
Program Apotek
Desa Merah Putih yang digagas pemerintah tampak seperti angin segar bagi
pemerataan layanan kesehatan, namun di baliknya tersimpan masalah yang tak
kalah serius. Skema kemitraan antara pemerintah daerah, BUMDes, dan pihak
swasta ini disebut tidak sepenuhnya akan dikelola oleh apoteker profesional.
Sebagian tugas kefarmasian justru akan dialihkan kepada tenaga teknis
kefarmasian atau bahkan tenaga kesehatan non-apoteker yang hanya mendapat
pelatihan singkat. Bagi lulusan farmasi dan apoteker baru, ini adalah alarm
bahaya. Jumlah lulusan farmasi di Indonesia terus meningkat
setiap tahun, sementara lapangan kerja di sektor formal semakin menyempit.
Situasi ini makin rumit karena dunia kefarmasian kini terjebak di
persimpangan kebijakan yang membingungkan. Pada 18 Juli 2025, Kemenkes
menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/737/2025, yang
memberi lampu hijau bagi pendirian Klinik dan Apotek Desa/Kelurahan
percontohan. . Namun, sebulan sebelumnya, Kemenkes telah
mengeluarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024 yang menetapkan pendirian
apotek sebagai aktivitas berisiko tinggi, membuat prosesnya semakin mahal,
rumit, dan berbelit secara administratif.
Di atas kertas, kedua kebijakan ini berjalan searah untuk memperkuat
pelayanan kefarmasian. Tapi di lapangan, sinyalnya berbeda. Regulasi yang satu
membuka pintu bagi pengelolaan apotek tanpa apoteker tetap, sementara yang lain
mempersempit kesempatan apoteker untuk mendirikan apotek secara mandiri.
Hasilnya? Generasi apoteker muda terancam terpinggirkan dari sistem yang
seharusnya mereka jalani, dan kualitas pelayanan obat di desa berisiko jatuh ke
tangan yang kurang berkompeten.
Efisiensi
Biaya, Efek Domino pada Profesi
Dari sudut pandang pemerintah, mengurangi keterlibatan apoteker penuh waktu
di desa dianggap sebagai langkah efisiensi, namun bagi profesi, kebijakan ini
menjadi mimpi buruk karena apoteker yang telah menempuh pendidikan
bertahun-tahun dan mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh izin praktik bisa
kehilangan peran strategisnya, bahkan di level pelayanan obat paling dasar.
Persaingan di perkotaan sudah ketat, dan jika peluang di desa makin terbatas,
banyak apoteker muda terpaksa mencari pekerjaan di luar bidangnya. Kondisi ini
diperparah dengan adanya “karpet merah” bagi koperasi yang dapat mendirikan
apotek dengan regulasi lebih ringan, sementara apoteker perorangan dihadang
“tembok tinggi” berupa modal besar dan aturan ketat. Akibatnya, semakin banyak
apoteker yang menggantungkan harapan pada sektor publik atau rumah sakit yang
lowongannya terbatas, memicu pengangguran terselubung dan frustrasi profesional
di kalangan lulusan farmasi.
Peluang yang Masih Bisa
Dimanfaatkan
Meski kebijakan
Apotek Desa Merah Putih memunculkan banyak tantangan, peluang tetap terbuka
lebar jika semua pihak-pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan beberapa
kemungkinan agar dapat merumuskan mekanisme keterlibatan apoteker yang lebih
fleksibel namun tetap menjaga mutu pelayanan. Apoteker bisa berperan sebagai
pembina atau penanggung jawab jaringan Apotek Desa Merah Putih, dengan sistem
supervisi berkala baik secara langsung maupun melalui platform daring, sehingga
mutu dan keamanan obat tetap terjaga. Untuk memperkuat hal ini, perlu dilakukan
peninjauan kembali penggunaan istilah “apotek” pada unit tanpa apoteker
langsung, penguatan sistem supervisi yang mencakup rotasi atau kunjungan
berkala, serta peningkatan pelatihan dan pembekalan bagi tenaga teknis
kefarmasian di desa agar pelayanan tetap sesuai standar.
Selain itu, teknologi dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Konsep telefarmasi dapat diperluas bukan hanya untuk konsultasi jarak
jauh, tetapi juga untuk integrasi sistem distribusi obat, rekam medis
elektronik, dan monitoring terapi pasien secara real time. Melalui aplikasi
yang terhubung ke Apotek Plasma, apoteker bisa memberikan persetujuan resep,
memantau stok, dan melakukan edukasi obat jarak jauh. Program pelatihan daring
berkelanjutan seperti kelas virtual, webinar, atau simulasi kasus, ditambah
evaluasi jalur distribusi obat agar tetap sesuai regulasi, dapat menjaga mutu
pelayanan. Dengan langkah-langkah ini, tantangan dapat diubah menjadi peluang,
dan kebijakan ini bisa menjadi sarana pemerataan sekaligus inovasi tanpa
mengorbankan profesionalisme apoteker.
DAFTAR PUSTAKA
IAI Jabar. (2025, Juli 17). Juknis apotek desa/kelurahan
percontohan. https://iaijabar.id/2025/07/17/juknis-apotek-desa-kelurahan-percontohan/.
Kementerian Kesehatan RI. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/737/2025. https://upk.kemkes.go.id/new/keputusan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-pedoman-identitas-kementerian-kesehatan. Diakses pada 12 Agustus 2025.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/308446/permenkes-no-17-tahun-2024. Diakses pada 12 Agustus 2025.
Kompasiana. (2025). Juknis apotek plasma VS CDOB BPOM https://www.kompasiana.com/abualfazid9957/6878da24c925c479da3c5104. Diakses pada 12 Agustus 2025.
Martania Pratiwi. Pelayanan Telefarmasi Selama COVID-19. Journal of Pharmacopolium, 2022. DOI: 10.36465/jop.v5i2.901. Diakses pada 12 Agustus 2025.

Komentar
Posting Komentar