Peluang dan Tantangan Program Apotek Desa Merah Putih dalam Mewujudkan UHC: Apakah Ancaman bagi Lapangan Kerja Apoteker?

 Peluang dan Tantangan Program Apotek Desa Merah Putih dalam Mewujudkan UHC:
Apakah Ancaman bagi Lapangan Kerja Apoteker?



Dipublikasikan    : 13 Agustus 2025

Disusun Oleh      : Bidang HPKP PK IMM Avicenna FF UMS 


Pemerintah baru-baru ini menggulirkan Program Apotek Desa Merah Putih sebagai salah satu langkah untuk memperluas akses obat dan pelayanan kefarmasian di seluruh pelosok negeri. Program ini digadang-gadang sebagai bagian penting dari misi besar Universal Health Coverage (UHC). Sebuah target di mana seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani masalah biaya.

Dari sisi tujuan, program ini terdengar mulia. Bayangkan, desa-desa yang sebelumnya kesulitan memperoleh obat kini bisa punya apotek sendiri, lengkap dengan layanan dasar kesehatan. Namun di balik semangat itu, ada sebuah pertanyaan besar yang mulai muncul di kalangan tenaga kefarmasian, khususnya apoteker: Apakah kebijakan ini justru akan mempersempit peluang kerja mereka di masa depan?

 Apotek merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian yang menjadi tempat pelaksanaan praktik kefarmasian, di mana apoteker berperan sebagai penanggung jawab utama. Apotek tidak hanya menjadi sarana penyaluran obat, tetapi juga pusat edukasi penggunaan obat yang aman dan tepat bagi masyarakat. Dalam upaya mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya untuk mengatasi kesenjangan akses di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), pemerintah meluncurkan Program Apotek Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini resmi berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 737/2025.

Program ini memperkenalkan dua model pelayanan apotek. Pertama, Apotek Inti, yang berfungsi sebagai apotek konvensional dan dikelola langsung oleh apoteker sebagai penanggung jawab. Apotek Inti ini dengan sederhananya layaknya seperti apotek pada umumnya. Kedua, Apotek Plasma, yaitu unit layanan obat di desa yang dijalankan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau tenaga kesehatan lain. Pada model Apotek Plasma, apoteker tidak berada di lokasi secara langsung, melainkan memberikan supervisi administratif dari Apotek Inti. Dengan demikian, meskipun di daerah terpencil tidak ada apoteker yang hadir secara fisik, diharapkan ketersediaan obat dan layanan kefarmasian tetap terjamin.

 

Janji Pemerataan vs. Realita Lapangan Kerja

Program Apotek Desa Merah Putih yang digagas pemerintah tampak seperti angin segar bagi pemerataan layanan kesehatan, namun di baliknya tersimpan masalah yang tak kalah serius. Skema kemitraan antara pemerintah daerah, BUMDes, dan pihak swasta ini disebut tidak sepenuhnya akan dikelola oleh apoteker profesional. Sebagian tugas kefarmasian justru akan dialihkan kepada tenaga teknis kefarmasian atau bahkan tenaga kesehatan non-apoteker yang hanya mendapat pelatihan singkat. Bagi lulusan farmasi dan apoteker baru, ini adalah alarm bahaya. Jumlah lulusan farmasi di Indonesia terus meningkat setiap tahun, sementara lapangan kerja di sektor formal semakin menyempit.

Situasi ini makin rumit karena dunia kefarmasian kini terjebak di persimpangan kebijakan yang membingungkan. Pada 18 Juli 2025, Kemenkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/737/2025, yang memberi lampu hijau bagi pendirian Klinik dan Apotek Desa/Kelurahan percontohan. . Namun, sebulan sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024 yang menetapkan pendirian apotek sebagai aktivitas berisiko tinggi, membuat prosesnya semakin mahal, rumit, dan berbelit secara administratif.

Di atas kertas, kedua kebijakan ini berjalan searah untuk memperkuat pelayanan kefarmasian. Tapi di lapangan, sinyalnya berbeda. Regulasi yang satu membuka pintu bagi pengelolaan apotek tanpa apoteker tetap, sementara yang lain mempersempit kesempatan apoteker untuk mendirikan apotek secara mandiri. Hasilnya? Generasi apoteker muda terancam terpinggirkan dari sistem yang seharusnya mereka jalani, dan kualitas pelayanan obat di desa berisiko jatuh ke tangan yang kurang berkompeten.

 

Efisiensi Biaya, Efek Domino pada Profesi

Dari sudut pandang pemerintah, mengurangi keterlibatan apoteker penuh waktu di desa dianggap sebagai langkah efisiensi, namun bagi profesi, kebijakan ini menjadi mimpi buruk karena apoteker yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun dan mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh izin praktik bisa kehilangan peran strategisnya, bahkan di level pelayanan obat paling dasar. Persaingan di perkotaan sudah ketat, dan jika peluang di desa makin terbatas, banyak apoteker muda terpaksa mencari pekerjaan di luar bidangnya. Kondisi ini diperparah dengan adanya “karpet merah” bagi koperasi yang dapat mendirikan apotek dengan regulasi lebih ringan, sementara apoteker perorangan dihadang “tembok tinggi” berupa modal besar dan aturan ketat. Akibatnya, semakin banyak apoteker yang menggantungkan harapan pada sektor publik atau rumah sakit yang lowongannya terbatas, memicu pengangguran terselubung dan frustrasi profesional di kalangan lulusan farmasi.

 

Peluang yang Masih Bisa Dimanfaatkan

Meski kebijakan Apotek Desa Merah Putih memunculkan banyak tantangan, peluang tetap terbuka lebar jika semua pihak-pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan beberapa kemungkinan agar dapat merumuskan mekanisme keterlibatan apoteker yang lebih fleksibel namun tetap menjaga mutu pelayanan. Apoteker bisa berperan sebagai pembina atau penanggung jawab jaringan Apotek Desa Merah Putih, dengan sistem supervisi berkala baik secara langsung maupun melalui platform daring, sehingga mutu dan keamanan obat tetap terjaga. Untuk memperkuat hal ini, perlu dilakukan peninjauan kembali penggunaan istilah “apotek” pada unit tanpa apoteker langsung, penguatan sistem supervisi yang mencakup rotasi atau kunjungan berkala, serta peningkatan pelatihan dan pembekalan bagi tenaga teknis kefarmasian di desa agar pelayanan tetap sesuai standar.

Selain itu, teknologi dapat dimanfaatkan secara maksimal. Konsep telefarmasi dapat diperluas bukan hanya untuk konsultasi jarak jauh, tetapi juga untuk integrasi sistem distribusi obat, rekam medis elektronik, dan monitoring terapi pasien secara real time. Melalui aplikasi yang terhubung ke Apotek Plasma, apoteker bisa memberikan persetujuan resep, memantau stok, dan melakukan edukasi obat jarak jauh. Program pelatihan daring berkelanjutan seperti kelas virtual, webinar, atau simulasi kasus, ditambah evaluasi jalur distribusi obat agar tetap sesuai regulasi, dapat menjaga mutu pelayanan. Dengan langkah-langkah ini, tantangan dapat diubah menjadi peluang, dan kebijakan ini bisa menjadi sarana pemerataan sekaligus inovasi tanpa mengorbankan profesionalisme apoteker.

 

 



DAFTAR PUSTAKA 

IAI Jabar. (2025, Juli 17). Juknis apotek desa/kelurahan percontohan. https://iaijabar.id/2025/07/17/juknis-apotek-desa-kelurahan-percontohan/Diakses pada 12 Agustus 2025.

Kementerian Kesehatan RI. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/737/2025. https://upk.kemkes.go.id/new/keputusan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-pedoman-identitas-kementerian-kesehatan. Diakses pada 12 Agustus 2025.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/308446/permenkes-no-17-tahun-2024. Diakses pada 12 Agustus 2025.

Kompasiana. (2025). Juknis apotek plasma VS CDOB BPOM https://www.kompasiana.com/abualfazid9957/6878da24c925c479da3c5104. Diakses pada 12 Agustus 2025.

Martania Pratiwi. Pelayanan Telefarmasi Selama COVID-19. Journal of Pharmacopolium, 2022. DOI: 10.36465/jop.v5i2.901.  Diakses pada 12 Agustus 2025. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Keras Dan Kekerasan : Ketika Zat Kimia Dijadikan Alat Untuk Membungkam

Ketika Istilah ‘D3 Apoteker’ Muncul : Kesalahan Label atau Sinyal Baru?