NARKOBA (Barang kecil buat "ngefly")
NARKOBA
(Barang kecil buat "ngefly")
Narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (Narkoba) sudah tidak asing lagi kita mendengar kata tersebut. Ternyata barang kecil ini sudah ada sejak zaman kuno, tepatnya tahun 3400 sebelum masehi (SM). Di Indonesia Narkotika/ Narkoba (Napza) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut UU tentang Narkotika, narkotika dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan risiko ketergantungan. Narkotika Golongan 1 (ganja, opium, dan tanaman koka), narkotika golongan 2 (kurang lebih ada 85 jenis seperti Morfin, Alfaprodina, Petidin), Narkotika golongan 3 (codein). Sedangkan Psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Psikotropika golongan 1 (Ekstasi), psikotropika golongan 2 (Amphetamine), psikotropika golongan 3 (Phenobarbital), psikotropika golongan 4 (Diazepam, Nitrazepam).
Menurut Encyclopedia Britanica, narkotika merupakan obat yang dapat menghasilkan efek analgesik (penghilang rasa sakit), narkosis (rasa tidur atau pingsan), dan kecanduan. Narkotika juga mempunyai fungsi sebagai rekreasi karena menghasilkan perasaan bahagia berlebih atau euforia bagi beberapa orang. Hal tersebut menjadikan narkotika banyak disalah gunakan. Penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor individu dan faktor lingkungan. Faktor individu dipengaruhi oleh faktor kepribadian dan faktor konstitusi. Alasan individu melakukan penyalahgunaan diantaranya kurangnya pengendalian diri, emosi yang belum stabil, lingkungan sosial, dan adanya kesempatan. Sedangkan faktor lingkungan meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan sebaya.
Menurut laman BNN, data terakhir tahun 2019 terdapat kenaikan penyalahgunaan narkotika di kalangan muda sebesar 24-28%. Bahkan pada tahun 2017 terdapat 2,29 juta orang pelajar di Indonesia pernah melakukan penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu, perlu dilakukan kampanye tentang bahaya narkotika untuk kaum milenial yang dikemas dengan cara yang milenial pula. Misalnya dengan memberikan pengenalan melalui video animasi singkat ataupun kompetisi poster untuk remaja. Adapun beberapa bahaya penyalahgunaan narkoba yakni, dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, terganggunya kualitas hidup bahkan hingga kematian.
Meskipun mengandung zat berbahaya, narkoba memiliki manfaat pada bidang kesehatan atau medis. Contohnya dalam proses pembedahan digunakan narkotika golongan 1 yaitu kokain untuk obat bius (penekan rasa sakit) khususnya pada pembedahan mata, hidung, dan tenggorokan. Psikotropika pada bidang kesehatan yaitu asam barbiturat (phenobarbital) sebagai obat penenang (penghilang rasa cemas sebelum pembedahan). Psikotropika lain yang juga dimanfaatkan pada kesehatan yaitu amfetamin yang biasa digunakan sebagai penghilang depresi kecanduan alkohol, mengobati kegemukan, serta keracunan zat tertentu. Sedangkan zat adiktif seperti alkohol dapat bermanfaat untuk sterilisasi alat-alat kesehatan.
Sebagai seorang yang yang mendalami ilmu kefarmasian, rasanya penting bagi kita untuk mengetahui tentang narkotika termasuk penyaluran narkotika untuk keperluan medis. Menurut Permenkes No 3 Tahun 2015 disebutkan bahwa penyaluran narkoba harus disertai surat pesanan atau laporan pemakaian dan lembar permintaan obat untuk pesanan. Selain itu apabila menemui
resep dengan obat narkotika sangat penting untuk menanyakan alamat pasien untuk meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan.
Sumber:
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/sains/read/2019/07/24/230531523/penemuan-yang-mengubah-dunia-narkotika-rekreasi-sejak-ribuan-tahun
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://media.neliti.com/media/publications/170823-ID-kegunaan-narkotika-dalam-dunia-medis.pdf&ved=2ahUKEwjovvWcnIvqAhUCH7cAHX7dBl0QFjACegQIBhAB&usg=AOvVaw2D7E7xebsLgbOzHc4s3OSR
https://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/07/23/704/faktor-penyebab-penyalahgunaan-narkotika
http://dpr.go.id/berita/detail/id/17876/t/UU+Nomor+35+Tahun+2009+Tentang+Narkotika+Sudah+Tidak+Sesuai+Zaman

Komentar
Posting Komentar