Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional (25 November)





Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional



Mengingat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi diluar sana baik dalam negeri maupun luar negeri. Kekerasana tersebut dapat terjadi pada anak anak, perempuan, orang tua dan semua yang dianggap lemah. Padahal dalam hal ini, pemerintah sudah memberikan suatu perlindungan hukum dan seperti komnas perempuan dan hukuman bagi pelaku kekerasan tersebut, namun mungkin bagi orang yang tersangka sebagai pelaku kekerasan tidaklah cukup untuk menghentikan langkahnya sehingga hal itu pun teruslah terjadi. Seperti pada rabu(6/3) bertempat di hotel bidaraka, komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan(komnas perempuan) meluncurkan catatan tahunan (catahu) 2019. Tahun ini catahu diluncurkan dengan judul “korban bersuara, data berbicara sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual sebagai wujud komitmen negara”. Dalam acara tersebut Mariana Amiruddin (komisioner komnas perempuan) menyebutkan bahwa di tahun 2019 ada kenaikan 14% kasus terhadap perempuan yaitu sejulah 406.178 kasus. Data tersebut dihimpun dari tiga sumber yaitu pengadilan agama, pengadilan neger, lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan unit pelayanan rujukan (UPR).
Dalam judul catahu tersebut disebutkan bahwa ‘sahkan RUU penghapusan kekerasan perempuan sebagai wujud komitmen negara” dirasa kurang pas, dikarenakan setelah sahnya RUU penghapusan kekeraasan perempuan tersebut tidak menjamin bahwa pasal pasal dalam RUU tersebut akan direvisi. Dalam RUU tersebut seperti masih ada yang kurang, judulnya saja yang terlihaat bagus namun jika dilihat dari isinya masihlah ada kata ketidakjelasan dan hal itu dapat menjadi celah kemungkinan pembolehan aktivitas seksual yang melanggar agama.
Pada tahun 2016, bertepad pada hari rabu tanggal 18 Mei, orang orang yang mengatasnamakan Gerakan Keberagaman Seksualitas Indonesia (GKSI) melakukan peringatan Hari Melawan Homofobia Dan Transfobia Internasional, dalam kegiatan tersebut mereka juga menyuarakan agar RUU PKS segera dibahas dan disahkan. Hal apa yang membuat kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender yang diwakili GKSI tersebut juga mendorong pengesahan RUU , hal ini lah yang membuat aneh. Maka dari itu kita perlu membaca dan mempelajari RUU PKS tersebut telebih dahulu sebelum mengambil tindakan menyegerakan pengesahan RUU PKS.
Seperti dalam naskah akademik, Komnas perempuan (hlm. 23-260 dijabarkan terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, salah satu dalam poin nomor 6 tentang prostitusi paksa. Poin ini menghadirkan pesan tersirat bahwa apabila prostitusi dilakukan secara sukarela berarti tidak apa apa, ini  akan menghadirkan pembenaran bahwa prostitusi adalah legal dimana pelacur dan pelanggannya tidak dihukum dan yang jelas jelas sudah mahramnya jika melakuakan hal seperti itu  jika dengan caa memaksa pasanganya malah dihukum dengan alasan pemkasaan. Hal inilah yang membuat RUU PKS harus direvisi terlebih dahulu sebelum dilakukan pengesahan, karena jika sudah disahkan belum tentu juga RUU PKS tersebut yang dirasa masih terdapat ketidakjelasan akan dilakuakan perbaikan setelahnya. Hal lain lagi yang membuat RUU PKS cacat adalah pada pasal 1 poin 1 (hlm 6) kekerasan seksual diartikan : “setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang , yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.” Dalam poin diatas terdapat frasa hasrat seksual. Disini berarti kita tidak diperkenakan untuk melarang orang yang memiliki orientasi seks menyinpang, karena hasrat sekusil tersebut sudah dilindungi oleh undang undang. Dan hal ini lah yang dapat menguntungkan minoritas yang memiliki orientasi seks menyimpang seperti para pelaku dan pendukung LGBT.
Kejahan seksual adalah masalah yang besar yang harus kita perangi dan cegah bersama, tetapi tidak juga membiarkan para penumpang gelap yang menyusup dan membawa kejahatan lainnya seperti LGBT.
Masalah kekerasan terhadap perempuan seperti ini hanya bisa diselesaikan dengan sistem islam yang mampu memeberikan perlindungan bagi perempuan. Islam memposisikan perempuan harus dilindungi dar tindakan kekerasan. Islam juga menyelamatkan perempuan dari segala tindakan yang merendahkan kehormatan mereka. Dan menjadikan perempuan sebagai tonggak atau pelahir para generasi penerus yang handal dalam segala bidang.






























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peluang dan Tantangan Program Apotek Desa Merah Putih dalam Mewujudkan UHC: Apakah Ancaman bagi Lapangan Kerja Apoteker?

Air Keras Dan Kekerasan : Ketika Zat Kimia Dijadikan Alat Untuk Membungkam

Ketika Istilah ‘D3 Apoteker’ Muncul : Kesalahan Label atau Sinyal Baru?