Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional (25 November)
Hari Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional
Mengingat
banyaknya kasus kekerasan yang terjadi diluar sana baik dalam negeri maupun
luar negeri. Kekerasana tersebut dapat terjadi pada anak anak, perempuan, orang
tua dan semua yang dianggap lemah. Padahal dalam hal ini, pemerintah sudah
memberikan suatu perlindungan hukum dan seperti
komnas perempuan dan
hukuman bagi pelaku kekerasan tersebut, namun
mungkin bagi orang yang tersangka sebagai pelaku kekerasan tidaklah cukup untuk
menghentikan langkahnya sehingga hal itu pun teruslah terjadi. Seperti pada
rabu(6/3) bertempat di hotel bidaraka, komisi nasional anti kekerasan terhadap
perempuan(komnas perempuan) meluncurkan catatan tahunan (catahu) 2019. Tahun
ini catahu diluncurkan dengan judul “korban bersuara, data berbicara sahkan RUU
penghapusan kekerasan seksual sebagai wujud komitmen negara”. Dalam acara
tersebut Mariana Amiruddin (komisioner komnas perempuan) menyebutkan bahwa di
tahun 2019 ada kenaikan 14% kasus terhadap perempuan yaitu sejulah 406.178
kasus. Data tersebut dihimpun dari tiga sumber yaitu pengadilan agama,
pengadilan neger, lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan unit pelayanan
rujukan (UPR).
Dalam judul
catahu tersebut disebutkan bahwa ‘sahkan RUU penghapusan kekerasan perempuan
sebagai wujud komitmen negara” dirasa kurang pas, dikarenakan setelah sahnya
RUU penghapusan kekeraasan perempuan tersebut tidak menjamin bahwa pasal pasal
dalam RUU tersebut akan direvisi. Dalam RUU tersebut seperti masih ada yang
kurang, judulnya saja yang terlihaat bagus namun jika dilihat dari isinya
masihlah ada kata ketidakjelasan dan hal itu dapat menjadi celah kemungkinan
pembolehan aktivitas seksual yang melanggar agama.
Pada tahun
2016, bertepad pada hari rabu tanggal 18 Mei, orang orang yang mengatasnamakan
Gerakan Keberagaman Seksualitas Indonesia (GKSI) melakukan peringatan Hari
Melawan Homofobia Dan Transfobia Internasional, dalam kegiatan tersebut mereka
juga menyuarakan agar RUU PKS segera dibahas dan disahkan. Hal apa yang membuat
kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender yang diwakili GKSI tersebut juga
mendorong pengesahan RUU , hal ini lah yang membuat aneh. Maka dari itu kita
perlu membaca dan mempelajari RUU PKS tersebut telebih dahulu sebelum mengambil
tindakan menyegerakan pengesahan RUU PKS.
Seperti
dalam naskah akademik, Komnas perempuan (hlm. 23-260 dijabarkan terdapat 15
bentuk kekerasan seksual, salah satu dalam poin nomor 6 tentang prostitusi
paksa. Poin ini menghadirkan pesan tersirat bahwa apabila prostitusi dilakukan
secara sukarela berarti tidak apa apa, ini
akan menghadirkan pembenaran bahwa prostitusi adalah legal dimana
pelacur dan pelanggannya tidak dihukum dan yang jelas jelas sudah mahramnya
jika melakuakan hal seperti itu jika
dengan caa memaksa pasanganya malah dihukum dengan alasan pemkasaan. Hal inilah
yang membuat RUU PKS harus direvisi terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengesahan, karena jika sudah disahkan belum tentu juga RUU PKS tersebut yang
dirasa masih terdapat ketidakjelasan akan dilakuakan perbaikan setelahnya. Hal
lain lagi yang membuat RUU PKS cacat adalah pada pasal 1 poin 1 (hlm 6)
kekerasan seksual diartikan : “setiap perbuatan merendahkan, menghina,
menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang,
dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak
seseorang , yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan
dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender,
yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik,
psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”
Dalam poin diatas terdapat frasa hasrat seksual. Disini berarti kita tidak
diperkenakan untuk melarang orang yang memiliki orientasi seks menyinpang,
karena hasrat sekusil tersebut sudah dilindungi oleh undang undang. Dan hal ini
lah yang dapat menguntungkan minoritas yang memiliki orientasi seks menyimpang
seperti para pelaku dan pendukung LGBT.
Kejahan seksual adalah masalah
yang besar yang harus kita perangi dan cegah bersama, tetapi tidak juga
membiarkan para penumpang gelap yang menyusup dan membawa kejahatan lainnya
seperti LGBT.
Masalah
kekerasan terhadap perempuan seperti ini hanya bisa diselesaikan dengan sistem
islam yang mampu memeberikan perlindungan bagi perempuan. Islam memposisikan
perempuan harus dilindungi dar tindakan kekerasan. Islam juga menyelamatkan
perempuan dari segala tindakan yang merendahkan kehormatan mereka. Dan
menjadikan perempuan sebagai tonggak atau pelahir para generasi penerus yang
handal dalam segala bidang.
Komentar
Posting Komentar